Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim/Karyawan/Karyawati) Pengadilan Agama Majene dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar diluar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Majene atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Pengadilan Agama Majene :
A. Secara Lisan
- Melalui telepon : 0421-21458 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Parepare,
Jl. Jenderal Sudirman No.74 Parepare.
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Majene)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor kami.
- Melalui faximile 0421-27567.
- Melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Parepare,
Jl. Jenderal Sudirman No.74parepare, Sulawesi Selatan. Kode Pos. 4411.
– Melalui E-mail : email hidden; JavaScript is required / email hidden; JavaScript is required
- Melalui Pengaduan Online (klik di sini)
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan
|
|