logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Survey

nilai IPK dan PKP

..............................

 

 

on . Hits: 160

Lagi, Perkara Eksekusi Harta Bersama Berujung Perdamaian

WhatsApp Image 2021 10 16 at 18.51.11

Jumat, 15 Oktober 2021, Alhamdulillah, lagi-lagi kembali Pengadilan Agama Parepare berhasil mendamaikan permohonan eksekusi perkara harta bersama nomor 327/Pdt.G/2019/PA.Pare jo 36/Pdt.G/2020/PTA.Mks jo 699 K/Ag/2020, yg terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Parepare dengan register perkara eksekusi nomor 2/Pdt.eks/2021/PA.Pare tanggal 22 Juni 2021 yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi, Raya D bin Dondang melawan Termohon Eksekusi, Haruni Amir binti Maragau.

WhatsApp Image 2021 10 16 at 18.55.23

Bertempat di lobby utama Pengadilan Agama Parepare, Ketua Pengadilan Agama Parepare, Ruslan, S. Ag., S.H., M. H. didampingi Panitera Pengadilan Agama Parepare, Staramin, S. Ag., M. H. menerima kedatangan kedua belah pihak berperkara. Dalam arahannya, Ruslan, S. Ag., S.H., M. H. selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare kembali memberikan nasihat kepada kedua belah pihak, yang pada intinya bahwa eksekusi merupakan upaya paksa yang dilakukan Pengadilan terhadap para pihak sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Pengadilan juga berwenang untuk melakukan langkah-langkah atau upaya mendamaikan kepada para pihak berperkara, diantaranya dengan aanmanning, negosiasi, dll sebelum pelaksanaan eksekusi ditentukan.

WhatsApp Image 2021 10 16 at 18.56.01

Kedatangan kedua belah pihak ke Pengadilan Agama Parepare adalah kelanjutan dari proses negosiasi sebelumnya dimana Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare memberikan kesempatan kepada Pemohon Eksekusi untuk mempertimbangkan beberapa tawaran dari Termohon Eksekusi pada negosiasi yang lalu. Dan akhirnya dihadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare,  Pemohon Eksekusi menyatakan bahwa bersedia menerima tawaran dari Termohon Eksekusi sehingga menghasilkan beberapa kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak.

WhatsApp Image 2021 10 16 at 18.51.43

Kedua belah pihak bersepakat berdamai dan mengakhiri sengketa ini dengan membuat pernyataan kesepakatan perdamaian yang isinya adalah Termohon eksekusi memberikan ganti rugi kepada pemohon eksekusi berupa uang tunai sejumlah Rp100. 000.000,- (seratus juta rupiah) dan sertifikat tanah seluas 150 m2 serta menyatakan tidak menuntut biaya pembebanan nafkah anak sejumlah Rp.117.600.000,- (seratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) yang dibebankan kepada pemohon eksekusi di dalam putusan.

WhatsApp Image 2021 10 16 at 18.53.37

Ruslan, S. Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare Kelas IB menyambut baik dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada kedua belah pihak berperkara atas kerjasamanya dalam melakukan negosiasi dengan itikad baik. Panitera Pengadilan Agama Parepare Staramin, S.Ag, M.H. selanjutnya membuat akta pencabutan eksekusi, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan perdamaian, penandatanganan berita acara eksekusi, dan diakhiri dengan penyerahan obyek sesuai dengan kesepakatan perdamaian.

WhatsApp Image 2021 10 16 at 18.54.39

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

Tautan Aplikasi

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare