Pengadilan Agama Parepare Berhasil Mendamaikan Perkara Verzet melalui Mediasi
Parepare, 18 Oktober 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B, Dra. Hartini Ahada, M.H. selaku Hakim Mediator kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Dra. Hartini Ahada, M.H. berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui mediasi untuk Perkara Cerai Talak Verzet dengan Nomor Register : 332/Pdt.G/2021/PA.Pare antara Hendra bin Sudirman dan Marni binti Lamanike.
Verzet adalah Perlawanan Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat(Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).
Proses mediasi yang hanya dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 18 Oktober 2021 ini mendapat titik terang. Dra. Hartini Ahada, M.H., sebagai hakim mediator mengatakan bahwa keberhasilan dalam mediasi ini terlaksana karena kesadaran pemohon dan termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita selaku mediator patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka.
Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir damai di ruang mediasi. (dyta/Pa.Pare)