PA Parepare Ikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Senin, 4 Maret 2024. Pengadilan Agama Parepare mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Parepare, Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H., Wakil Ketua, dan para hakim di Ruang Media Center Pukul 10.00 WITA s.d selesai. Webinar ini menghadirkan narasumber yakni ibu Anna Devi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Narasumber memaparkan materi tentang pengertian gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi, dan regulasi terkait dengan gratifikasi. Narasumber juga memaparkan tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk strategi pencegahan dan penindakan. Lebih lanjut, beliau menyampaikan terdapat 5 pagar pengamanan korupsi yaitu Values, Kualitas Pengendalian Intern, Peran Internal/Auditor, Peran Eksternal/Auditor, dan Community Oversight/Outer Insight. Asal mula korupsi adalah adanya konflik kepentingan, bentuk konflik kepentingan seperti menerima gratifkasi, rangkap jabatan, akses khusus, dan lain-lain. Terakhir beliau juga menyampaikan perbedaan pemerasan, suap, dan gratifikasi dan Upaya perbaikan layanan publik. ada 4 (empat) hal program gratifikasi yang harus kita ketahui dan jadikan sebagai pegangan bersama-sama, yaitu yang pertama Tidak boleh ada suap menyuap dan tidak boleh ada pemerasan dalam rangka menjalan tugas dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Yang kedua Tidak boleh ada komisi/ tanda terima kasih berupa barang maupun uang dan bentuk lainnya sebagai imbalan kita memberikan layanan. Yang ketiga Tidak boeh ada hadiah/gratifikasi yang bertentangan dengan undang-undang. Dan yang keempat Tidak boleh ada pelayan yang mewah.
Acara webinar berjalan dengan tertib dan lancar dan di penutup acara Bapak Sekretaris Badilag menyampaikan pesan untuk mari bersama-sama memperbaiki budaya kerja, dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dan individu. Dan juga meminta untuk satuan kerja di daerah apabila ada kunjungan dinas dari pusat untuk tidak menjamu berlebihan dan dilarang memberikan cindramata untuk menghindari tindak pindana korupsi dan gratifikasi tersebut. (dyta/PA.Pare)