logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Survey

nilai IPK dan PKP

..............................

 

 

Written by Super User on . Hits: 2705

logo papare NEW 2

Tugas Pokok, Fungsi Pengadilan dan Wilayah Yurisdiksi

 

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggerakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

TUGAS DAN WEWENANG

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1.B yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNdang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

FUNGSI

Di samping tugas pokok dimaksud diatas, Pengadilan Agama Parepare Kelas 1.B mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide:Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide:Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide:Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide:KMA Nomor KMA/080/VIII/2006). Fungsi lainnya:

  • Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide:Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

PETA DAN YURISDIKSI

PETA WILAYAH 152X88.667 175x300

LIHAT LEBIH BESAR DISINI

Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Parepare mencakup 4 kecamatan dan 22 kelurahan masing-masing yaitu :

1. Kecamatan Bacukiki Barat mewilayahi 6 kelurahan

a. Kelurahan Lumpue

b. Kelurahan Sumpang Minangae

c. Kelurahan Cappa Galung

d. Kelurahan Tiro Sompe

e. Kelurahan Kampung Baru

f. Kelurahan Bumi Harapan

2. Kecamatan Bacukiki mewilayahi 4 kelurahan.

a. Kelurahan Watang Bacukiki

b. Kelurahan Lemoe

c. Kelurahan Lompo’e

d. Kelurahan Galung Maloang

3. Kecamatan Ujung mewilayahi 5 kelurahan.

a. Kelurahan Labukkang

b. Kelurahan Ujung Sabbang

c. Kelurahan Ujung Bulu

d. Kelurahan Mallusetasi

e. Kelurahan Lapadde

4. Kecamatan Soreang mewilayahi 7 kelurahan.

a. Kelurahan Lakessi

b. Kelurahan Watang Soreang

c. Kelurahan Ujung Baru

d. Kelurahan Ujung Lare

e. Kelurahan Bukit Indah

f. Kelurahan Bukit Harapan

g. Kelurahan Kampung Pisang

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

Tautan Aplikasi

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare