logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Survey

nilai IPK dan PKP

..............................

 

 

Written by Super User on . Hits: 901

Mekanisme Pengaduan

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim/Karyawan/Karyawati) Pengadilan Agama Majene dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar diluar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Majene atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat mengajukan pengaduan  ke Kantor Pengadilan Agama Majene  :

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon : 0421-21458 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Parepare,
    Jl. Jenderal Sudirman No.74 Parepare.

B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Majene)

  • Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor kami.
  • Melalui faximile 0421-27567.
  • Melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Parepare,
    Jl. Jenderal Sudirman No.74parepare, Sulawesi Selatan. Kode Pos. 4411.

-          Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Melalui Pengaduan Online (klik di sini)
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan
 

ALUR PENGADUAN

alur pengaduan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

Tautan Aplikasi

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare