Mekanisme Pengaduan
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim/Karyawan/Karyawati) Pengadilan Agama Majene dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar diluar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Majene atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Pengadilan Agama Majene : A. Secara Lisan
B. Secara Tertulis
- Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
|
ALUR PENGADUAN