logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Survey

nilai IPK dan PKP

..............................

 

 

Written by Super User on . Hits: 1302

Fasilitas Publik

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara. Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Negara sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Parepare mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman. Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:

  1. Fasilitas Ruang Bermain Anak

Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 mewajibkan Negara dan pemerintah untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ruangan Bermain anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.  Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang. Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke  Pengadilan Agama Parepare seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang, Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Parepare. Hal itu dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang.

  1. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui) 

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Salah satu fasilitas yang mendukung dalam terwujudnya pengadilan inklusif yaitu tersedianya ruang laktasi untuk ibu menyusui dan balita. Keberadaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum juga dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu. Peraturan tersebut tentu tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 128 yang mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2021, setidaknya 52,5 persen atau hanya setengah dari 2,3 juta bayi berusia kurang dari enam bulan yang mendapat ASI eksklusif di Indonesia, atau menurun 12 persen dari angka di tahun 2019. Angka inisiasi menyusui dini (IMD) juga turun dari 58,2 persen pada tahun 2019 menjadi 48,6 persen pada tahun 2021. Praktik menyusui yang optimal adalah kunci untuk menurunkan stunting pada anak di bawah usia lima tahun, demi mencapai target global dan nasional untuk mengurangi stunting hingga 40 persen.

Oleh karena itu, Pengadilan Agama Parepare melakukan optimalisasi sarana dan prasarana ruang laktasi sebagai bentuk dukungan bagi ibu menyusui, juga untuk memenuhi kenyamanan dan keamanan ibu menyusui. Ruangan tersebut dilengkapi dengan kebutuhan standar minimal ruang laktasi yaitu ada pintu yang dapat dikunci, penerangan yang cukup dan tidak menyilaukan, lantai keramik/karpet, kursi untuk ibu menyusui, serta beberapa sarana prasarana penunjang lainnya seperti tempat tidur bayi, penyejuk udara berupa kipas angin, air mineral, infografis terkait ruang laktasi, poster-poster edukatif, tissue basah, tissue kering, dan tempat sampah tertutup. Kemudian untuk mengetahui seberapa banyak pengguna ruang laktasi, pengunjung diarahkan untuk mengisi formulir daftar pengunjung dan survey kenyamanan penggunaan ruang laktasi sebagai bahan evaluasi bagi Pengadilan Agama Parepare untuk selalu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

  1. Fasilitas Charger HP

Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan,  kebutuhan HP sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP atau lainnya sedang habis atau Low Bateray, sehingga membutuhkan tempat untuk mencharger HP/tablet tersebut. Maka berdasarkan problem tersebut Pengadilan Agama Negara pun menyediakan tempat khusus Charger HP/Tablet sebagai salah satu pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

  1. Fasilitas Untuk Penyandang Penyandang Disabilitas

Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Negara ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Negara menyediakan fasilitas kursi roda untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Negara yang sedang sakit atau sudah lansia. 

Lampiran 4 Foto Sarana Prasarana publik 1

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

Tautan Aplikasi

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare