Kesekian Kalinya, Perkara Cerai Gugat Berhasil di Mediasi di Pengadilan Agama Parepare
Parepare - Kamis, 25 April 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Parepare, Hakim Mediator Pengadilan Agama Parepare kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian Nomor: 118/Pdt.G/2024/PA.Pare. Adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Parepare.
Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya serta menfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah melalui mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 118/Pdt.G/2024/PA.Pare ini berhasil mencapai kesepakatan. Penggugat mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka. (dyta/PA.Pare)