Untuk kesekian kalinya, Mediasi Berujung Damai di Pengadilan Agama Parepare
Parepare - Kamis, 14 Juli 2022. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parepare telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan akta perdamaian atas perkara Gugatan Mal Waris yang terdaftar di Kepaniteraan dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2022/PA.Parepare melalui E-Court di Pengadilan Agama Parepare. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Meskipun sempat berjalan alot, H. Mihdar, S. Ag., M.H., selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Parepare sukses mencapai kesepakatan akta perdamaian setelah melalui 3 (tiga) kali mediasi yaitu pada tanggal 23 Juni 2022, 6 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Berkat kepiawaian hakim mediator Pengadilan Agama Parepare ini, sengketa Mal Waris antar saudara ini berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui akta perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis hakim. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi ini juga tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, dan kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 264/Pdt.G/2022/PA.Pare ini berjalan dengan kondusif dan lancar.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator. Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B bersyukur dan akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara. (dyta/Pa.Pare)