Mediasi Kembali Berhasil, Perkara Harta Bersama Berakhir Dengan Damai
Parepare - Selasa, 20 September 2022. Bertempat di Ruang Mediasi PengadilanAgama Parepare telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan akta perdamaian antara kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat dalam perkara harta bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 394/Pdt.G/2022/PA.Pare tertanggal 8 September 2022. Berkat tangan dingin Dra. Hartini Ahada, M.H., selaku hakim mediator Pengadilan Agama Parepare yang mengupayakan dengan memberikan nasihat dan berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa setuju untuk berdamai dan menandatangani kesepakatan dan mencabut perkaranya.
Hakim mediator, Dra. Hartini Ahada, M.H., menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Seorang mediator hanya membantu mencari inti permasalahan yang kemudian memfasilitasi dalam mengkomunikasikan tentunya sebagai juru damai harus bersifat netral dan tidak boleh memihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 394/Pdt.G/2022/PA.Pare berjalan dengan kondusif dan lancar. Keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (dyta/PA.Pare)