MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT TRADISIONAL DAN MODEREN
Oleh: Helmy Ziaul Fuad S.H.I., S.H., M.H
LATAR BELAKANG
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui sebuah lembaga Pengadilan atau kerap kali dikenal dengan proses litigasi dan dapat juga melaluisebuah lembaga mediasi atau dikenal juga dengan proses non litigasi. Metodepenyelesaian dengan cara mediasi merupakan penyelesaian sengketa yang sudah dikenal lama baik dalam berbagai kepercayaan dan kebudayaan. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa pada dasarnya mediasi bukan merupakan suatu metode yang asing dalam upaya menyelesaikan sengketa ditengah masyarakat. Hanya saja konteks pendekatan dan caranya berbeda yang lebih disesuaikan dengan budaya hukum masing-masing negara.
Ada beberapa alasan mengapa mediasi sebagai bagian dari alternatifpenyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian khususnya di Indonesia, seperti:
- Faktor Ekonomis, dimana alternatif penyelesaian sengketa ini memiliki potensi yang lebih baik dari segi biaya dan waktu.
- Faktor Ruang Lingkup yang Di Bahas, alternatif sengketa memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
- Faktor Pembinaan Hubungan Baik, alternatif penyelesaian sengketa yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang komprehensif dan fleksibel sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
- Era Globalisasi, mengharuskan adanya suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan dengan laju kecepatan perkembangan perekonomian dan perdagangan yang menuju pasar bebas dan persaingan bebas dan untuk itu harus ada suatu lembaga yang mewadahinya.
Selengkapnya KLIK DISINI