Hadirkan Esensi Pemimpin yang Melayani, Jajaran Pimpinan PA Parepare Serap Arahan Yudisial Ketua Mahkamah Agung RI

PA-PAREPARE.GO.ID, MAKASSAR/PAREPARE – Kamis, 9 Juli 2026, Jajaran pimpinan Pengadilan Agama (PA) Parepare Kelas IB mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial yang diberikan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.. Pembinaan ini ditujukan bagi jajaran empat lingkungan peradilan se-Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua PA Parepare, Muhammad Natsir, S.H.I., hadir secara langsung di lokasi acara, bertempat di Lantai 2 Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Sementara itu, Wakil Ketua PA Parepare, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., M.H., bersama Sekretaris PA Parepare, Andi Taufik Nasri, S.Kom., M.H., mengikuti seluruh rangkaian pembinaan secara daring (online) dari ruang media center PA Parepare sejak pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Menjadi Problem Solver, Bukan Trouble Maker
Dalam amanat pentingnya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peningkatan kualitas kepemimpinan di badan peradilan sebagai salah satu implementasi misi ketiga Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.
Beliau menggarisbawahi bahwa seorang pimpinan pengadilan harus mampu tampil sebagai pemecah masalah, mengadopsi konsep Adaptive Leadership.
"Seorang pimpinan adalah pemecah masalah, bukan bagian dari masalah. Seorang leader hadir sebagai problem solver, bukan trouble maker. Jika tidak mampu menjadi problem solver, maka tidak ada makna dari kehadiran seorang pemimpin. Jangan sampai terjadi ungkapan klasik 'blind leading the blind' atau orang buta menuntun orang buta," tegas Ketua MA RI dalam materi pembinaannya.
Esensi Servant Leadership: Melayani, Bukan Minta Dilayani
Lebih lanjut, Y.M. Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan esensi kepemimpinan sebagai servant leadership (kepemimpinan yang melayani). Seorang pimpinan wajib mengutamakan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan orang-orang yang dipimpinnya di atas kepentingan pribadi.
Hal ini didasari atas realitas bahwa seorang pimpinan secara struktural telah dijamin dengan hak, penghasilan yang lebih besar, serta fasilitas kedinasan yang jauh lebih memadai daripada yang dinikmati staf biasa. Oleh karena itu, kelebihan-kelebihan tersebut sudah selayaknya diwujudkan kembali dalam bentuk perhatian penuh dan pelayanan prima terhadap organisasi serta jajaran yang dipimpin.
Di akhir sesi pembinaan, Ketua MA mengutip pesan religius yang mendalam mengenai tanggung jawab mendasar seorang aparatur peradilan.
"Setiap kita adalah pemimpin, dan kita akan dimintakan pertanggungjawaban atas kepemimpinan yang kita emban," pungkasnya di hadapan seluruh peserta pembinaan.
Dengan terselenggaranya pembinaan yudisial ini, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Parepare Kelas IB berkomitmen penuh untuk menyerap dan mengimplementasikan nilai-nilai kepemimpinan tersebut guna terus mendorong pelayanan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada keadilan masyarakat di Kota Parepare.

