Pengambilan Akta Cerai
| Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). | |
| Syarat mengambil Akta Cerai: | |
| 1. | Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. |
| 2. | Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. |
| 3. | Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : 1. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah) 4. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar) |
| 4. | Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. |
Prosedur Pengambilan Akta Cerai Secara Online
Tutorial Pengambilan Akta Cerai Elektronik (EAC)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Parepare kini menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (EAC).
Layanan ini memungkinkan para pihak untuk mengunduh Akta Cerai secara online, tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025, terhitung mulai 1 Juli 2025, seluruh Akta Cerai di lingkungan Peradilan Agama wajib diterbitkan dalam bentuk elektronik (E-Akta Cerai) dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
⚙️ Tata Cara Pengambilan EAC
1. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengambil Akta Cerai Elektronik:
2. Pendaftaran Akun di laman resmi https://eac.mahkamahagung.go.id
3. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
4. Pemeriksaan Produk Akta Cerai
5. Pembayaran sesuai ketentuan
6. Pengambilan Produk dalam bentuk E-Akta Cerai yang dapat diunduh langsung
7. Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT), Pengadilan Agama akan menerbitkan E-Akta Cerai melalui sistem SIPP/E-Court, dan pihak berperkara dapat mengunduhnya secara mandiri.
Informasi Lebih Lanjut
Hubungi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B di
Telp. (0421) 21458
HP. 081342023403


