logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Surveyindex kepuasan mas..............................  

Written by Super User on . Hits: 3221

LHKPN & LHKASN (SPT)

NO

NAMA

JABATAN

TAHUN

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

1

MUHAMMAD NATSIR, S.H.I

KETUA

LIHAT

LIHAT

LIHAT
 LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT

2

MUHAMMAD ARIF, S.H.I

WAKIL KETUA

LIHAT

LIHAT

LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT

3

MUH. GAZALI YUSUF

HAKIM

LIHAT

LIHAT

 LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT
LIHAT

4

BAHJAH ZAL FITRI, S.H.I.,M.H.

HAKIM

LIHAT

LIHAT

 LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT
LIHAT

5

ABDUL RAHIM, S.AG., M.H.

PANITERA

LIHAT

LIHAT

LIHAT  LIHAT  LIHAT  LIHAT
LIHAT

6

ANDI TAUFIK NASRI, S.KOM

SEKRETARIS

LIHAT

LIHAT

LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT

7

RUKIYAH, S.H.I.

PANITERA MUDA HUKUM

LIHAT

LIHAT

LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT

8

HARMINA ARIFIN, S.H.I. PANITERA MUDA PERMOHONAN LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT

9

SYAHRUNI RUSTAN, S.H.

PANITERA MUDA GUGATAN

LIHAT

LIHAT

LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT

10

H. GANTARANG, S.H.I.

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

LIHAT

LIHAT

LIHAT  LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT

11

SYARIPUDDIN, S.E., M.M.

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

-

LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT

12

KHAIRUNNISA, S.H., M.H.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN - LIHAT LIHAT  LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT

13

JUMIATI, S.H.I.

PRANATA KEUANGAN APBN LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT LIHAT  LIHAT  LIHAT

14

RAHMAYANI, A.MD

JURUSITA PENGGANTI  -  -  LIHAT  LIHAT  LIHAT LIHAT LIHAT

15

ZAKIRUDDIN SYAMSUDDIN, S.H.

ANALIS PERKARA PERADILAN - - - - - LIHAT LIHAT

16

ANDI NUR ANGGUN ZARY, S.H.

ANALIS PERKARA PERADILAN

 -  -  -  -  - LIHAT LIHAT

17

FAUZIA AMALIA, S.T. (CPNS)

TEKNISI SARANA DAN PRASARANA

- - - - -  -  LIHAT

18

MUKAROMAH, S.H. (CPNS) ANALIS PERKARA PERADILAN - - - - -  - LIHAT

29

SINTA DEWI DAHPIL, A.Md.A.B. (CPNS)

DOKUMENTALIS HUKUM

-

-

-  -  -  - LIHAT

20

NURUL AZIZAH FITRIYANI, A.Md.A.B. (CPNS)

DOKUMENTALIS HUKUM

-

-

-  -  - - LIHAT

21

ANDI MUHAMMAD SALTUT, S.H.I. (PPPK)

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

-

-

-  -  - - LIHAT

22

ANDI MUCHSIN, S.M. (PPPK)

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

-

-

-  -  - - LIHAT

23

ANDI FAJAR ESA SURYA, S.Kom. (PPPK)

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

-

-

-  -  - - LIHAT

24

SUPARMAN, S.H. (PPPK)

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

-

-

-  -  - - LIHAT

25

NUR AMALIA, S.H. (PPPK)

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

-

-

-  -  - - LIHAT

26

NAHARUDDIN, S.H.I. (PPPK)

PENATA LAYANAN OPERASIONAL

-

-

-  -  - - LIHAT

27

SUGIARTO (PPPK)

OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL

-

-

-  -  - - LIHAT

 

 

 

SEJARAH SINGKAT LHKPN

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  8. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  9. Pimpinan Bank Indonesia;
  10. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  11. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  12. Jaksa;
  13. Penyidik;
  14. Panitera Pengadilan; dan
  15. Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

  1. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  3. Pemeriksa Pajak;
  4. Auditor;
  5. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  6. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  7. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.\ Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare