PA Parepare Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI

PAREPARE, Pengadilan Agama (PA) Parepare menghadiri kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (SK Sesma) Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara daring. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa, 20 Oktober 2026, bertempat di Ruang Media Center PA Parepare mulai pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Parepare, Muhammad Natsir, S.H.I., Sekretaris PA Parepare, Andi Taufik Nasri, S.Kom., M.H., Kepala Subbagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan (Kasubag PTIP), Muhsin, S.H., serta jajaran TIM Pengelola Media Sosial PA Parepare.
Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Lembaga
Sosialisasi SK Sesma yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan melalui pengelolaan media yang profesional, terukur, dan beretika. Pedoman ini memuat landasan utama, mencakup Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial serta Standard Operating Procedure (SOP) Publikasi Media Sosial 11 Tahap.
Dalam pemaparannya, Biro Hukum dan Humas MA RI menegaskan enam tujuan utama pengelolaan media, yaitu:
-
Menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan berkesinambungan.
-
Mendukung keterbukaan informasi publik.
-
Mewujudkan keseragaman penyampaian informasi antar-badan peradilan.
-
Mendukung transformasi digital peradilan.
-
Menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
-
Memantau dan menganalisis respons publik sebagai bahan evaluasi.
Prinsip Konten dan Tata Kelola Baru
Selain menetapkan struktur dan peran tim (Pembina, Penanggung Jawab, Koordinator, Tim Produksi Konten, dan Administrator), sosialisasi ini menekankan pentingnya 6 Prinsip Utama Konten: akurat, resmi, jelas, objektif, imparsial, dan independen.
Beberapa poin krusial dan tata kelola baru yang diatur dalam pedoman ini antara lain:
-
Perlindungan Data & Hal yang Dilarang: Dilarang memuat informasi yang menyesatkan, memberikan komentar/penilaian atas substansi putusan, menyebarkan data pribadi pihak, ujaran kebencian, serta penggunaan AI pada audiovisual tanpa izin/persetujuan.
-
Keamanan Akun: Wajib menggunakan nama dan surel resmi instansi, mencantumkan kelas pengadilan, serta mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA).
-
Penggunaan AI (Artificial Intelligence): Penerapan konsep Human in the Loop, di mana AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan seluruh hasilnya wajib diperiksa serta disetujui oleh Koordinator sebelum dipublikasikan. Dilarang keras melakukan manipulasi deepfake atau mengunggah bahan mentah internal ke platform AI publik.
-
Etika Media Sosial Pribadi Aparatur: Aparatur peradilan diimbau tetap menjaga martabat lembaga di akun pribadi, dilarang menggunakan atribut kedinasan untuk kepentingan komersial, atau menyatakan pandangan pribadi yang dapat mengganggu independensi lembaga.
Langkah Tindak Lanjut PA Parepare
Menindaklanjuti arahan dari Mahkamah Agung RI, PA Parepare akan segera melakukan penyesuaian internal, mulai dari penetapan Keputusan Tim Pengelola, penyelarasan keamanan akun resmi, hingga penerapan SOP publikasi dan verifikasi bertahap.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, PA Parepare berkomitmen untuk terus menyajikan informasi publik yang informatif, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah peradilan di mata masyarakat. (TIM Media PA Parepare)

