Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi

Rabu, 18 Maret 2020 dilaksanakan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi sesuai surat permohonan Pengadilan Agama Parigi Kelas II Nomor : W.19-A9/279/HK.05/II/2020 dengan Perkara Nomor 38/Pdt.G/2020/PA Prgi. dalam pemeriksaan tersebut di hadiri oleh Pemohon dan dua Orang saksi, diketahui perkara 38/Pdt.G/2020/PA Prgi merupakan perkara e-Court (Persidangan Online) dan merupakan Pemeriksaan saksi melalui Telekonference Pertama untuk Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B dan Pengadilan Agama Parigi Kelas II.



