Keberhasilan Mediasi Perkara Harta Bersama di Tengah Pendemi Covid-19

Kamis, 22 April 2021, Pengadilan Agama Parepare kembali berhasil mencatatkan perdamaian atas sengketa yang diajukan. Gugatan Harta Bersama dengan register perkara Nomor 116/Pdt.G/2021/PA.Pare yang terdaftar di kepaniteraan tanggal 17 Maret 2021 berhasil didamaikan. Hakim mediator Drs. Ilyas sebagai penengah kasus ini berhasil menawarkan titik temu penyelesaian perkara ini.
Perihal harta bersama ini, seringkali tidak ditemukan kesepakatan untuk membagi harta bersama secara mandiri dan damai, sehingga terjadilah sengketa harta bersama yang diajukan ke Pengadilan Agama. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan para pihak yang hadir bersama-sama di depan persidangan untuk menempuh upaya damai melalui proses mediasi yakni proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator.

Proses mediasi yang hanya dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 22 April 2021 ini mendapat titik terang, dimana para pihak yang sebenarnya sama-sama punya itikad baik ini akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan dengan dibantu Mediator para pihak membuat kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian Harta Bersama dan ditandatangani oleh para pihak diatas meterai di hadapan Mediator.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan keberhasilan yang diraih di tengah suasana pandemi Covid-19. Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir damai di ruang mediasi.


