Peninjauan Lokasi Eksekusi (Pra Eksekusi) Perkara Kewarisan Nomor 45/Pdt.G/2011/PA.Pare
Kamis, 20 Mei 2021, Pengadilan Agama Parepare Kelas IB melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi Eksekusi (pra Eksekusi) Perkara Kewarisan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ruslan, S. Ag., S.H., M.H selakuKetua Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B, bersama Tim Eksekusi yang terdiri dari Panitera, Jurusita, Staf Kepaniteraan, Staf IT Pengadilan Agama Parepare beserta para Pihak Berperkara.
Tim pra Eksekusi Pengadilan Agama Parepare langsung menuju ke salah satu objek sengketa yaitu di rumah Termohon Eksekusi. Mengingat perkara permohonan Eksekusi diajukan di tahun 2011, sempat terjadi perdebatan dan kesalahpahaman kecil antara Pihak-Pihak yang diwakili oleh Kuasa Hukum Penggugat mengenai letak dan batas-batas obyek sengketa, karena lokasi obyek sengketa tersebut yang dahulunya sebagian masih tanah kosong, kini telah banyak bangunan yang berdiri diatas obyek tersebut.
Melihat suasana yang cukup memanas saat itu, Ketua Pengadilan Agama Parepare Ruslan, S. Ag., SH., MH mampu meredakan dan mencairkan suasana dengan memberikan arahan dan kesempatan kepada pihak materiil untuk menunjukkan batas-batas obyek tersebut, agar nantinya proses eksekusi yang direncanakan tanggal 25 Mei 2021 dapat berjalan lancar.
Selanjutnya tim bergerak meninjau lokasi pertama yang berada di Jl. Titang, Kelurahan Wattang Soreang. Meskipun kondisi peninjauan hanya dengan berjalan kaki dibawah terik panas matahari, namun tidak menyurutkan semangat tim eksekusi Pengadilan Agama Parepare untukterus melanjutkan peninjauan ke lokasi kedua dan lokasi ketiga yang berada di Jl. Petta oddo Kelurahan Wattang Soreang, bersama para pihak berperkara. Peninjauan Lokasi Eksekusi (Pra Eksekusi) berjalan dengan lancar. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama dengan para pihak berperkara.