logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Surveyindex kepuasan mas..............................  

on . Hits: 495

PENGADILAN AGAMA PAREPARE MELAKUKAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) BANTUAN UNTUK PA BANTAENG

WhatsApp Image 2021 06 23 at 13.51.04 1

Selasa, 23 Juni 2021, Pengadilan Agama Parepare melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Bantaeng dengan nomor Perkara 109/Pdt.G/2021/PA.Batg. Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Bantaeng ini dilaksanakan dikarenakan objek sengketa yang berupa 1 (satu) unit rumah berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Parepare yang terletak di perumahan Marham Alam Raya Blok D no.6, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

WhatsApp Image 2021 06 23 at 13.51.02  WhatsApp Image 2021 06 23 at 13.51.02 1

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2021/PA.Batg dilaksanakan dengan susunan majelis Hakim PS yang terdiri dari H. Mihdar, S. Ag., M.H selaku Ketua Majelis, Dra. Hj. Raodhawiyah, S.H dan Dra. Hartini Ahada, M.H selaku hakim anggota dan dibantu oleh Dra. Nurhidayah, S.H selaku panitera pengganti. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) juga didampingi oleh 2 (dua) orang pegawai dari Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Ujung Kota Parepare beserta aparat keamanan (Babinsa dan Kamtibmas) setempat.

Tim pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) kemudian melakukan pengukuran obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya serta melakukan pengecekan batas-batasnya. Walaupun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dibuka di Kantor Kelurahan Bumi Harapan dan setelah dilakukan pemeriksaan pada lokasi sengketa maka sidang pun ditutup.

WhatsApp Image 2021 06 23 at 13.51.05 1

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare