PENGADILAN AGAMA PAREPARE MELAKUKAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) BANTUAN UNTUK PA BANTAENG

Selasa, 23 Juni 2021, Pengadilan Agama Parepare melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Bantaeng dengan nomor Perkara 109/Pdt.G/2021/PA.Batg. Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang merupakan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Bantaeng ini dilaksanakan dikarenakan objek sengketa yang berupa 1 (satu) unit rumah berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Parepare yang terletak di perumahan Marham Alam Raya Blok D no.6, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2021/PA.Batg dilaksanakan dengan susunan majelis Hakim PS yang terdiri dari H. Mihdar, S. Ag., M.H selaku Ketua Majelis, Dra. Hj. Raodhawiyah, S.H dan Dra. Hartini Ahada, M.H selaku hakim anggota dan dibantu oleh Dra. Nurhidayah, S.H selaku panitera pengganti. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) juga didampingi oleh 2 (dua) orang pegawai dari Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Ujung Kota Parepare beserta aparat keamanan (Babinsa dan Kamtibmas) setempat.
Tim pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) kemudian melakukan pengukuran obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya serta melakukan pengecekan batas-batasnya. Walaupun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dibuka di Kantor Kelurahan Bumi Harapan dan setelah dilakukan pemeriksaan pada lokasi sengketa maka sidang pun ditutup.


