Penandatanganan SK Bersama Pengadilan Agama Parepare dan Pengadilan Negeri Parepare tentang Radius Wilayah dan Biaya Panggilan dan Pemberitahuan
Parepare, Jumat, 6 Juli 2021 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Radius Wilayah dan Biaya Panggilan dan Pemberitahuan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Parepare dan Pengadilan Negeri Parepare sebagai tindak lanjut dari koordinasi dan rapat yang telah dilaksanakan oleh kedua lembaga peradilan pada tanggal 2 Agustus 2021.
Pukul 11.00 WITA kegiatan Penandatanganan dilakukan secara bersama-sama antara Ketua Pengadilan Agama Parepare, Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Khusnul Khatimah, S.H., M.H dan disaksikan oleh seluruh pejabat Pengadilan yang hadir. Turut hadir dan menjadi saksi penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare yang turut membantu dalam proses koordinasi penentuan wilayah radius dan biaya pemanggilan.
Surat Keputusan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari adanya kesepakatan bersama terkait penyeragaman biaya panggilan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Parepare yang merupakan wujud sinergitas dan koordinasi dari kedua lembaga peradilan yang ada di Kota Parepare. Selain itu keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik (masyarakat pencari keadilan), terutama terkait biaya pemanggilan demi mewujudkan transparansi dan memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Kota Parepare. (dyta/Pa.Pare)