Untuk Kesekian Kalinya, Pengadilan Agama Parepare Berhasil Mendamaikan Sengketa melalui Mediasi

Senin, 9 Agustus 2021, Pengadilan Agama Parepare kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Hakim Mediator, H. Mihdar, S.Ag., M.H. yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare berhasil mendamaikan para pihak melalui jalur mediasi untuk Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register : 260/Pdt.G/2021/PA.Pare yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B. Bersama Kuasa Hukumnya, Saharuddin, S.H., Penggugat mengajukan perkara tersebut yang pendaftarannya dilakukan secara online yaitu penggunaannya melalui e-court sebagai upaya dari Pengadilan Agama Parepare guna mensukseskan kebijakan Mahkamah Agung dengan diluncurkannya 9 Aplikasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada publik.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara harta bersama ini tertuang dalam akta perdamaian. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa.

Keberhasilan mediasi yang kembali dicatatkan oleh seorang hakim mediator di Pengadilan Agama Parepare, khususnya Bapak H. Mihdar, S.Ag., M.H tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau maupun Pengadilan Agama Parepare. Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir damai di ruang mediasi.

