Dan Lagi, Hakim Mediator Berhasil Mendamaikan Perkara di Pengadilan Agama Parepare
Selasa, 24 Agustus 2021, Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Dra. Hartini Ahada, M.H. selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Parepare berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui mediasi untuk Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 294/Pdt.G/2021/PA.Pare yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B.
Upaya mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi yang hanya dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 18 Agustus 2021 dan 24 Agustus 2021 ini mendapat titik terang. Dra. Hartini Ahada, M.H., sebagai mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir damai di ruang mediasi. (dyta/Pa.Pare)