Webinar Nasional Sosialisasi Gugatan Mandiri dan Ecourt
"Meningkatkan Akses dan Layanan Keadilan bagi Perempuan dan Penyandang disabilitas"

Parepare, 29 September 2021 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B, Pengadilan Agama Parepare yang diwakili oleh Dra. Hartini Ahada (Hakim), Jisman S.Ag. (Panitera Muda Gugatan), beserta Petugas Posbakum dan Ecourt Pengadilan Agama Parepare mengikuti Webinar Nasional Sosialisasi Gugatan Mandiri dan Ecourt dengan tema "Meningkatkan Akses dan Layanan keadilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas" secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Agenda ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dalam rangka peningkatan layanan dan kemudahan akses pengadilan khususnya penggunaane-court dan gugatan mandiri bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Webinar dimulai pukul 09.30 WITA dengan moderator M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI) dan dibuka dengan sambutan (welcome remarks) dari
Cate Sumner yang merupakan Penasihat Senior dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan dilanjutkan dengan sambutan serta Launching Inovasi Layanan Disabilitas dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Dalam sambutannya Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memaparkan mengenai 8 Program Prioritas Ditjen Badilag, yakni Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama, Manajemen dan Peningkatan Kualitas SDM, Optimalisasi SIPP, Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Pemanfaatan TI dan Keterbukaan Informasi, Akses terhadap Keadilan, Peningkatan Pelayanan Publik dan Perwujudan Court Excellence.
Agenda selanjutnya adalah pemaparan materi dari Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dirjen Badilag MARI) dimana beliau menekankan untuk memaksimalkan pengguna lain (bukan advokat) untuk dapat menggunakan fasilitas ecourt, penggunaan aplikasi gugatan mandiri yang masih belum maksimal, sehingga sedang dilakukan perbaikan dan segera di implementasikan. Juga dipaparkan mengenai perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, dimana hanya 3% putusan yang memuat diktum akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, muth'ah, hak asuh anak dan nafkah anak. Juga dijelaskan pemaparan mengenai tatacara penggunaan aplikasi gugatan mandiri dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

Materi selanjutnya berupa pemaparan dari Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H (Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang) selaku perwakilan dari Pengadilan Agama dalam memberikan Akses dan Layanan keadilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas, dan tanggapan dari Fitria Villa selaku Co-Direktur Yayasan Pekka, SAPDA dan Posbakum UIN Bandung dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Materi semakin padat dijelaskan oleh Cate Sumner, Penasihat Senior dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mengenai Peran CSO/DPO dalam menjembatani pencari keadilan dan pengacara posbakum dalam mengakses e-Court dan Gugatan Mandiri dan agenda Webinar ditutup oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama pada pukul 13.30 WITA. (dyta/Pa.Pare)

