Perdamaian Hak Asuh Anak (hadhonah)
Nomor 294/Pdt.G/2021/PA.Pare

Parepare - Senin, 1 November 2021, bertempat di ruang rapat lantai 2 Pengadilan Agama Parepare, para pihak berperkara datang menghadap Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B untuk melaksanakan dan menaati isi putusan nomor 294/Pdt.G/2021/PA.Pare secara sukarela. Dihadapan Ruslan S.Ag., S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare dan Staramin, S.Ag., M.H, selaku Panitera Pengadilan Agama Parepare, kedua belah pihak berperkara menyatakan keinginannya untuk berdamai dan Tergugat menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut serta menyatakan secara ikhlas akan menyerahkan anak kepada Penggugat yang dinyatakan dlm putusan sebagai pemelihara (hadhonah).


Ruslan, S.Ag., S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare mengapresiasi dan menyambut baik itikad dari kedua belah pihak yang sama-sama ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan. Setelah pembacaan kesepakatan perdamaian, selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian dihadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare dilanjutkan dengan penyerahan anak tersebut kepada Penggugat.


