Sekali lagi, Keberhasilan Mediasi Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Parepare

Jumat, 5 Oktober 2021, untuk kesekian kalinya, Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Sekali lagi, Hakim Mediator, Dra. Hartini Ahada, M.H., kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui jalur mediasi untuk Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register : 372/Pdt.G/2021/PA.Pare yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B. Bersama Kuasa Hukumnya, Lening, S.H., Penggugat mengajukan perkara tersebut yang pendaftarannya dilakukan secara online yaitu penggunaannya melalui e-court.

Meskipun proses mediasi sempat berjalan alot, upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim mediator Dra. Hartini Ahada, M.H akhirnya dinyatakan berhasil dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara harta bersama ini tertuang dalam akta perdamaian. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa.

Keberhasilan mediasi yang kembali dicatatkan oleh seorang hakim mediator di Pengadilan Agama Parepare, khususnya Dra. Hartini Ahada, M.H tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau maupun Pengadilan Agama Parepare. Meskipun begitu, Hakim Mediator menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi sebenarnya tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Justru kunci utama keberhasilan mediasi adalah I’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. (dyta/Pa.Pare)



