Lagi, Upaya Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Parepare
Parepare - Senin, 29 November 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B, Hakim Mediator Pengadilan Agama Parepare kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara: 440/Pdt.G/2021/PA.Pare. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Hakim yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare, H. Mihdar, S.Ag., M.H.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan yang mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Parepare ini, tentu didasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Parepare. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Parepare yang berhasil didamaikan oleh para mediator. (dyta/Pa.Pare)