Mediasi Berhasil, Pasangan Suami Isteri Rukun Kembali

Rabu, 22 Desember 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Parepare, Dr. Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, S.Ag., M.H selaku Hakim Mediator Pengadilan Agama Parepare, berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan upaya mediasi dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 471/Pdt.G/2021/PA. Pare. Hakim mediator Dr. Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, S.Ag., M.H sebagai penengah perkara ini mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin sehingga Penggugat dan Tergugat sepakat untuk kembali berdamai secara sukarela dan mencabut perkaranya.

Mediator mengatakan bahwa keberhasilan dalam mediasi ini terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita selaku mediator patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka.
Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir damai di ruang mediasi.


