Sosialisasi PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 9 Tahun 2021 di Lingkungan Peradilan Agama

Parepare - Jumat, 17 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B, seluruh aparatur Pengadilan Agama Parepare mengikuti agenda Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Juntho Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peradilan Agama secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Agenda dimulai pukul 10.00 WITA dengan sambutan dari Dr. Drs. H. Aco Nur S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) dengan moderator Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E. (Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurusita Peradilan Agama, Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI). Agenda sosialisasi kali ini diisi oleh 4 orang narasumber yaitu Devi Anantha, S.E. (Asisten Deputi Manajemen dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M. Si. (Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) membahas mengenai Sistem Manajemen Kinerja PNS, Hannan Tauqiefie, S.T. (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI) yang memaparkan mengenai Penerapan PP no 30 Tahun 2019 pada Mahkamah Agung, dan Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S. Psi., M.A. (Analis Kepegawaian Muda, Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara) yang memberikan pemaparan mengenai Penyusunan SKP berdasarkan Permenpan No. 8 Tahun 2021. Agenda berjalan lancar dan berakhir dengan sesi tanya jawab dan ditutup pada pukul 14.00 WITA. (dyta/Pa.Pare)




