Keberhasilan Mediasi Pengadilan Agama Parepare di Awal Tahun 2022
Parepare - Jumat, 21 Januari 2022, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Parepare Hakim Mediator Pengadilan Agama Parepare Ibu Padhlilah Mus, S.H.I., M.H., berhasil melakukan mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2022/PA.Pare yang terdaftar pada bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Parepare pada tanggal 05 Januari 2022. Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara gugatannya.
Pencabutan pekara ini dikabulkan oleh Majelis hakim yang putusannnya dibacakan nanti pada sidang hari Rabu, 02 Februari 2022. Hati pihak Penggugat “luluh” setelah berlangsung mediasi sebanyak dua kali, mediasi pertama dilaksanakan tanggal 18 Januari 2022 dan mediasi kedua pada tanggal 21 Januari 2022. Setelah menerima nasehat dan saran yang diberikan mediator selama mediasi berlangsung. Dan Alhamdulillahnya, kedua pihak tersebut dapat mengikuti dengan baik proses mediasi dan bersepakat untuk kembali rukun dan mencabut perkaranya.
Damainya perkara tersebut tentu kembali membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Parepare karena mampu melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.
Keberhasilan ini juga menambah catatan keberhasilan para mediator di Pengadilan Agama Parepare dan kembali menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Parepare untuk membantu para pihak berperkara sehingga perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir damai di ruang mediasi. (Pa.Pare/dyta)