Mediasi Berhasil Sebagian Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Parepare
Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, salah satunya dengan perdamaian yang difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ini ada 4 jenis, yaitu Mediasi berhasil seluruhnya, Mediasi berhasil sebagian, Mediasi tidak berhasil, dan Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Senin, 7 Februari 2022, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Parepare, pihak berperkara dengan nomor register 67/Pdt.G/2022/PA.Pare telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat dimana ibu Padhlilah Mus, S.H.I., M.H . selaku Hakim Mediator debngan hasil dari mediasi adalah berhasil sebagian.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai gugat tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya. Yaitu tentang nafkah anak dan hak asuh anak yang akan ditanggung bersama antara Penggugat dan Tergugat serta kesepakatan mengenai harta bersama yang nantinya akan dihibahkan kepada anak Penggugat dan Tergugat.
Padhlilah Mus, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator mengungkapkan bahwa selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orang tua yang baik bagi anak-anak mereka.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator. Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B bersyukur dan akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara. (dyta/Pa.Pare)