Pengadilan Agama Parepare Laksanakan Pemeriksaan Setempat (PS)

Parepare - Jumat, 13 Mei 2022 Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) atas Perkara Kewarisan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Parepare Nomor 58/Pdt.G/2022/PA.Pare yang berlokasi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat dan Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Sidang Pemeriksaan Setempat ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, pejabat lurah setempat beserta para pihak materiil dari kedua belah pihak.

Tepat pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Kelurahan Bumi Harapan, Dra. Hartini Ahada, M.H., selaku Ketua Majelis membuka sidang Pemerikaan Setempat dimana sidang tersebut terbuka untuk umum. Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan langsung ke lokasi sengketa tersebut.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan damai meski tanpa pengamanan dari polisi, hanya pejabat lurah setempat dan warga setempat.

Sidang pemeriksaan setempat diakhiri dengan selesainya pemeriksaan objek tersebut yang ditandai dengan persidangan ditutup oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan para prinsipalnya.
Setelah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi Kelurahan Bumi Harapan, selanjutnya tim melanjutkan pemeriksaan di Kelurahan Lompoe dengan memeriksa 2 (dua) lokasi. Tepat pukul 17.00 WITA Pemeriksaan Setempat (PS) selesai dilakukan dengan lancar dan aman.

