PA Parepare Ikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Secara Virtual
Senin (3 Oktober 2022) bertempat di ruangan Media Center, Pimpinan dan Aparat Pengadilan Agama Parepare mengikuti acara penandatanganan Nota Kesepahaman secara virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa gagasan lahirnya Nota Kesepahaman ini adalah untuk menunjukkan kepada kita semua bahwa saya selaku Dirjen Badilag bersungguh-sungguh ingin mengambil bagian dalam upaya pemberdayaan perempunan dan perlindungan terhadap anak, terutama perempauan dan anak-anak yang memiliki persoalan hukum. Hal ini penting karena negara harus hadir disitu mengambil peran sesuai amanat konstitusi dan Badan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung merupakan representasi negara. Akan tetapi tugas dan tanggung jawab yang mulia ini tidak bisa dilakukan dengan maksimal kalau kita tidak membangun kerja sama dengan lembaga yang lain. Dalam konteks inilah sehingga kami mengundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Lebih lanjut, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak menjadi sangat urgen, karena masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas dari seorang perempuan yang melahirkan generasi anak bangsa. Dari sinilah pentingnya kita sama-sama mengedukasi masyarakat agar supaya sebelum melakukan perkawinan harus mematangkan persiapannya baik secara fisik maupun mentalnya. Kecenderungan sebahagian dari masyarakat kita untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur harus kita cegah secara bersama-sama, karena pada umumnya perkawinan di bawah umur hasilnya selalu menimbulkan masalah dalam keluarga yang kadang-kadang berujung dengan terjadinya perceraian. (By. Amn).

