Aparatur PA Parepare Melakukan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas
Dalam rangka penguatan Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, maka Pimpinan Mahkamah Agung menginstruksikan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya untuk melakukan pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas. Hal ini sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti instruksi Pimpinan Mahkamah Agung tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding serta para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
Sebagai wujud responsibilitas terhadap Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut dan instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam pembinaannya secara virtual pada hari Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, maka seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Parepare melakukan pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas di halaman Kantor Pengadilan Agama Parepare pada saat pelaksanaan apel pagi hari Senin 10 Oktober 2022. Pengucapan Pakta Integritas dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Parepare, Hj. Irmawati, S.Ag.,M.H. kemudian dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Parepare.
Pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas, walaupun sudah dilakukan setiap awal tahun berjalan, namun perlu ada penegasan ulang kembali akan komitmen seluruh aparat peradilan, khususnya di Pengadilan Agama Parepare ini untuk tidak bermain-main dengan persoalan kolusi, korupsi dan nepotisme, karena kalau itu terjadi akan berdampak hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (By Amn).