Tingkatkan Kompetensi, Aparatur Pengadilan Agama Parepare Ikuti Bimbingan Teknis "Permasalahan Hukum Wakaf"

Parepare - Jumat, 21 Oktober 2022. Memenuhi surat undangan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan nomor surat 4245/DjA/PP.00/10/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Berbasis Online / daring, maka Ketua Pengadilan Agama Parepare, Hj. Irmawati, S.Ag., S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare, H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H beserta Para Hakim dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Parepare pada Jum’at (20/10/2022) mengikuti jalannya kegiatan tersebut di Media Center Pengadilan Agama Parepare secara Daring.

Agenda bimtek dibuka secara resmi pukul 09.30 WITA, diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa agenda bimtek ini merupakan upaya berkelanjutan Ditjen Badilag untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan kapasitas aparatur peradilan agama dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara, untuk mewujudukan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Tak hanya itu, Beliau memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hakim Agung – Bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H. disela-sela kesibukannya telah berkenan menjadi Narasumber pada Bimtek ini yang bertema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama”.

Agenda berikutnya penyampaian materi dengan tema Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama oleh Bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H dilanjutkan sesi Tanya jawab yang dipimpin oleh moderator Kepala Subdit Mutasi Hakim – Bapak DR. Sultan., S.Ag., S.H, M.H. Dalam Penyampaian materinya Bapak Dr. H. Abdul Manaf, M.H. menyampaikan permasalahan Wakaf dalam bentuk diskusi “Kasus Posisi Wakaf”.

Para peserta bimtek melalui Zoom Meeting dari seluruh Pengadilan Agama seluruh Indonesia aktif berdiskusi dengan memberikan tanggapan serta jawabannya masing-masing. Kemudian di akhir acara Bapak DR. Sultan., S.Ag., S.H, M.H. memberikan kesimpulan dari hasil diskusi Permasalahan Wakaf pada hari ini.(PA.Pare)


