Pengadilan Agama Parepare Siap Tingkatkan Pelayanan Publik bagi Kelompok Rentan dan Disabilitas
Parepare – 26 Oktober 2022. Pengadilan Agama Parepare berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat pencari keadilan yang dikenal dengan “justice for all”, dengan berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan tanpa terkecuali termasuk kepada kelompok rentan dan disabilitas. Salah satu upaya Pengadilan Agama Parepare untuk memberikan pelayanan prima adalah dengan menyediakan fasilitas prioritas kepada kelompok rentan dan disabilitas, seperti kursi roda dan toilet khusus penyandang disabilitas. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 Kerjasama Balai Diklat Keagamaan Makassar dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengangkat tema “Memperkuat Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan melalui Penguatan Peraturan Layanan dan Akses Disabilitas di Setiap Lini Pengadilan”. Bersamaan dengan berjalannya kegiatan pelatihan ini, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pengadilan Agama Parepare meningkatkan fasilitas prioritas yang sudah ada dengan memberikan fasilitas-fasilitas baru sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilag. Beberapa fasilitas prioritas yang ditambahkan pada Pengadilan Agama Parepare antara lain adalah Kartu Antrian Prioritas, Area Parkir Khusus Kelompok Rentan dan Disabilitas, dan Kursi Tunggu Khusus.
Kartu Antrian Prioritas merupakan tanda pengenal khusus bagi Kelompok Rentan dan Disabilitas yang berkepentingan pada Pengadilan Agama Parepare dengan memberikan antrian prioritas kepada para pencari keadilan sehingga akan mendapatkan pelayanan secara efisien tanpa mengganggu kenyamanan para pencari keadilan sebagai kelompok rentan dan disabilitas.
Penyediaan area parkir khusus kaum rentan dan disabilitas ini sesuai dengan pedoman Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama yang bertujuan memberikan rasa nyaman dan kesetaraan hak layaknya masyarakat umum lainnya sehingga pelayanan publik yang lebih baik dapat terselenggara dengan baik di Pengadilan Agama Parepare selaku perpanjangan tangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain hal tersebut, Pengadilan Agama Parepare juga menambahkan Kursi Tunggu Khusus Prioritas yang diperuntukkan kepada Kelompok Rentan dan Disabilitas sebagai perwujudan Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana mereka diberi kesamaan hak, persamaan perlakuan dan fasilitas dan perlakuan khusus dengan diberikan kursi roda dan akses yang mudah untuk menuju ruang persidangan.
Dengan adanya fasilitas dan pelayanan tersebut diharapkan masyarakat pencari keadilan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dapat terbantu, sehingga tingkat kepuasan terhadap pelayanan di Pengadilan Agama Kota Parepare semakin meningkat. Hal tersebut sejalan juga dengan core values ASN, yaitu berorientasi pelayanan dimana Pengadilan Agama Kota Parepare berusaha memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk juga para pihak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dengan melakukan pelayanan yang ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan. (PA.Pare)