WAJAH BARU RUANG LAKTASI PENGADILAN AGAMA PAREPARE

Parepare – 01 November 2022. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas bagi setiap pengguna layanan, termasuk fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pengadilan Agama Parepare melalui Peserta Pelatihan Dasar CPNS melakukan optimalisasi terhadap ruang laktasi untuk kelompok rentan yaitu ibu menyusui dan balita.

Ruang laktasi sudah menjadi instruksi Mahkamah Agung agar jajaran Peradilan menyediakan fasilitas ruang ibu menyusui. Pada dasarnya penyediaan fasilitas ruang laktasi kini telah menjadi sebuah kebutuhan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan. Penyediaan ruang laktasi sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini mewajibkan perusahaan/instansi untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya dan atau memerah ASI untuk anaknya.

Ruang Laktasi pada Pengadilan Agama Parepare dilengkapi dengan kebutuhan standar minimal yaitu ada pintu yang dapat dikunci, penerangan yang cukup dan tidak menyilaukan, lantai karpet, kursi untuk ibu menyusui, serta beberapa sarana prasarana penunjang lainnya seperti tempat tidur bayi, penyejuk udara berupa kipas angin, air mineral, infografis terkait ruang laktasi, poster-poster edukatif, tissue basah, tissue kering, dan tempat sampah tertutup. Kemudian untuk mengetahui seberapa banyak pengguna ruang laktasi, pengunjung diarahkan untuk mengisi formulir daftar pengunjung yang dapat diakses melalui ponsel dan survey kenyamanan penggunaan ruang laktasi sebagai bahan evaluasi bagi Pengadilan Agama Parepare untuk selalu memberikan layanan yang terbaik bagi setiap pengguna layanan.



