Pengadilan Agama Parepare Ikuti Penandatangan MoU Badilag dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan Kuliah Umum
Parepare - Rabu, 9 November 2022. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Parepare, Sekretaris beserta hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Parepare mengikuti kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan Kuliah Umum secara Online/Daring oleh Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan tema “Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah”.
Agenda dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa dengan berbagai tantangan kemajuan teknologi informasi dan progresifnya pola pikir manusia zaman sekarang, diperlukan SDM yang memiliki ilmu dan pola pikir yang maju. Ilmu yg stagnasi membawa organisasi juga menjadi stagnasi, sehingga kita hanya akan menjadi penonton. Maka dari itu Badilag mendorong seluruh Peradilan Agama untuk menggunakan dan memanfaatkan aplikasi dan inovasi teknologi informasi. Badilag memberikan apresiasi atas adanya MoU dengan UIN Imam Bonjol Padang untuk benar-benar MoU ini dilaksanakan dengan baik. Ada beberapa aspek yg diminta oleh Dirjen Badilag, antara lain diberikan fleksibilitas waktu di luar kegiatan kuliah dan beasiswa bagi yang berprestasi.
Prof. Dr. H. Firdaus, M.Ag., Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, menyatakan merasa terhormat dengan diadakannya acara hari ini dan memberikan apresiasi atas poin-poin yang akan ditandatangani bersama. Kerjasama antara Badilag dan UIN Imam Bonjol yang telah berlangsung selama ini terkait Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum mengenai Wakaf oleh Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba sebagai Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. (dyta/PA.Pare)