Panitera PA Parepare Pimpin Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register Perkara Yang Sudah Kadaluarsa
Parepare - Jumat, 16 Juni 2023. Panitera Pengadilan Agama Parepare, Abdul Rahim, S.Ag., M.H. memimpin langsung acara penghapusan pemusnahan blangko Akta Cerai format lama dan Buku Register Perkara dan Buku Keuangan Perkara. Acara tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Parepare dan diikuti oleh segenap aparatur Pengadilan Agama Parepare. Proses Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Agama Parepare, Hj. Irmawati, S.Ag, S.H., M.H. dan Achmad Ubaidillah, S.H.I selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare. Kegiatan pemusnahan blangko Akta Cerai dan Buku Register format lama ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020. Dengan diterbitkannya blanko akta cerai format baru, secara otomatis blangko akta cerai format lama sudah tidak digunakan lagi. Selain itu, pemusnahan ini dilaksanakan guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan Akta Cerai.
Pelaksanaan Pemusnahan blangko akta cerai ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai No. W20-A19/793/PL35/6/2023. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib hingga kegiatan selesai. (dyt/PA.Pare)