Jelang Penghujung Triwulan II, PA Parepare Expose Hasil Pengawasan HAWASBID dan Sosialisasi Perma No 7 Tahun 2022
Parepare - Senin, 19 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B dilaksanakan serangkaian rapat dengan agenda Expose Hasil Pengawasan HAWASBID Triwulan II Tahun 2023 dan Sosialisasi Perma No. 7 tahun 2023 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Agenda dimulai pukul 09.00 WITA dihadiri oleh semua stakeholder mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pegawai kepaniteraan dan kesekretarian serta beberapa PPNPN Pengadilan Agama Parepare. Rapat dibuka oleh Abdul Rahim, S.Ag., S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Parepare. Agenda pertama dimulai dengan Expose Hasil Pengawasan HAWASBID Triwulan II Tahun 2023 yang dipimpin oleh Koordinator Hakim Pengawas Bidang, Achmad Ubaidillah, S.H.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare). Diakhir paparannya beliau mengingatkan untuk jangka waktu Tindak Lanjut Hasil Pengawasan selama 1 bulan.
Selanjutnya diadakan agenda sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dalam penjelasan Wakil Ketua selaku pemateri bahwa Perma persidangan secara elektronik untuk menjadikan peradilan yang modern, cepat, sederhana dan biaya ringan, kemudian ada beberapa poin perubahan pasal pada PERMA ini jika dibandingkan dengan PERMA No. 1 Tahun 2019 yang sebelumnya.
Pada pembahasan kali ini, disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Parepare siap berkoordinasi dengan POS Indonesia untuk melaksanakan panggilan dengan metode Surat Tercatat, guna menciptakan proses cepat dan biaya ringan dan melaksanakan serta menaati Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sedangkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Administrasidan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. (dyta/PA.Pare)