Perkuat Tertib Administrasi dan Integritas, PA Parepare Ikuti Pembinaan KOPI PETTARANI PTA Makassar

PAREPARE – Jajaran pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Parepare mengikuti kegiatan KOPI PETTARANI (Komunikasi Pimpinan untuk Pembinaan Mental, Teknis, Administrasi Perkara, dan Inspeksi) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar secara daring melalui media telekonferensi pada Senin (28/09/2026) mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Parepare, Muhammad Natsir, S.H.I., bersama Wakil Ketua PA Parepare, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., M.H. Turut hadir mendampingi seluruh aparatur PA Parepare yang terdiri dari para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, serta seluruh staf
KOPI PETTARANI dipimpin langsung oleh Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, M.H. Dalam arahannya, beliau memberikan penekanan khusus kepada seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukum PTA Makassar mengenai pentingnya tertib administrasi berperkara. Hal ini mencakup tata kelola dan ketepatan waktu pengiriman berkas perkara, baik untuk tingkat banding maupun kasasi, agar senantiasa lengkap dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pengiriman berkas perkara yang lengkap, cepat, dan sesuai aturan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat pencari keadilan. Kepastian dan kecepatan layanan adalah kunci keberhasilan kinerja peradilan," tegas KPTA Makassar dalam pembinaannya.
Selain penataan teknis dan administrasi perkara, Dr. Drs. Khaeril R, M.H. juga kembali menggembleng mental serta integritas seluruh aparatur peradilan. Beliau mengingatkan agar seluruh hakim dan pegawai di wilayah PTA Makassar senantiasa menjaga moral, martabat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Seluruh aparatur PA Parepare mengikuti jalannya pembinaan dengan khidmat dan siap menindaklanjuti setiap instruksi serta arahan pimpinan demi mewujudkan pelayanan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

