STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Jakarta- Humas: Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 6093 / SEK / SK.PL1.2.2 / VI / 2026, tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:
Dokumen

