SENGKETA HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Maros)
Dispute of Child Custody Post Divorce according to legislation (study Cases in the Religious Court of Maros)
Oleh : FAHIMAH
0156 02 37 2012
Magister hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sengketa hak asuh anak pasca perceraianmenurut pandangan hukum Islam dan perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan untuk menggali pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Maros dalam menentukan kepada siapa hak asuh anak diberikan tanpa harus melanggar ketentuan hak asasi kepentingan seorang anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan sosiologis/empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kesamaan pandang dalam prinsip kepentingan yang terbaik pada anak (the best of child) pada berbagai perundang-undangan antara lain, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No. 4 tentang kesejahteraan anak serta Hukum Islam yang lebih mendasarkan pada pertimbangan maslahat. Dalam proses penyelesaian sengketa hak asuh anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Maros, tidak semua hak pemeliharaan anak yang belum mumayyis (belum berumur 12 tahun) jatuh ke tangan ibu, walaupun pada dasarnya telah diatur oleh Undang-undang namun ada juga hak pemeliharaan anak jatuh ke tangan ayah karena seorang ibu dianggap tidak dapat memenuhi syarat-syarat sebagai pemegang hak dalam pemeliharaan anak.
LATAR BELAKANG
Tujuan keberadaan suatu rumah tangga, diharapkan mampu membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Namun kenyataannya tidak semua kehidupan rumah tangga dapat berjalan langgeng dan harmonis namun berakhir dengan perceraian. Sayangnya, perceraian tidak selalu berjalan mulus karena persoalan hak asuh anak yang menjadi komplik perseteruan antara suami dan istri, sungguh menjadi hal yang sangat ironis, anak-anak menjadi rebutan orang tuanya sendiri, siapa yang lebih berhak mengasuh anak? Ayah ataukah ibu?.
Karena seringnya terjadi sengketa perebutan kekuasaan dalam hal hak asuh anak setelah terjadi perceraian di pengadilan Agama, orang tua cenderung tidak memikirkan dampak psikologis yang akan dialami oleh anak-anak korban perceraian akibat keegoisan seorang ayah dan seorang ibu tanpa memikirkan kepentingan yang terbaik buat anak-anaknya. Hal ini menunjukkan suatu prioritas, bahwasanya suatu perkawinan yang sudah putus, anak harus tetap mendapatkan kasih sayang yang penuh dari orang tuanya meski sudah bercerai, suami istri yang sudah bercerai dapat secara bersama-sama tetap dapat memberikan kasih sayang sepenuhnya kepada anak-anaknya.
Selengkapnya KLIK DISINI