logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Survey

nilai IPK dan PKP

..............................

 

 

Written by Super User on . Hits: 150

EKSISTENSI MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIANDI WILAYAH PTA. MAKASSAR

Oleh Dr. Mahmud Hadi Riyanto

LATAR BELAKANG

      Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara hukum harus memiliki lembaga peradilan. Konstitusi telah mengatur bentuk negara Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

     Lembaga peradilan merupakan lambang kekuasaan, Pengadilan Agama di Indonesia merupakan lambang kedudukan hukum Islam dan kekuatan umat Islam di Indonesia. Sebagai perwujudan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama telah lama ada jauh sebelum Belanda datang ke bumi Nusantara ini.4 Sejak dikeluarkannya Staatblad 1882 Nomor 152 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang kemudian ditambah dan diubah dengan Staatblad 1937 Nomor 116 dan 160 dan Staatblad 1937 Nomor 638 dan 6395, Peradilan Agama diakui sebagai peradilan negara jauh sejak era kolonial berlangsung dan telah diakui sebagai bagian dari lembaga negara dibidang yudisial.

    Tugas yudisial lain Peradilan Agama adalah memberikan keterangan, pertimbangan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah di daerah hukumnya dan tugas-tugas lain berdasarkan undang-undang.6 Tujuan didirikannya lembaga peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang berdasarkan atas undang-undang dalam kehidupan bernegara, oleh sebab itu, lembaga peradilan tidak dapat dipisahkan dari negara.7 Peradilan Agama merupakan salah satu elemen lembaga negara terpenting, sebab berkaitan langsung dengan sengketa atau permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam yang merupakan penganut mayoritas agama di Indonesia.

    Hukum harus bersifat dinamis, tidak boleh statis dan harus dapat mengayomi masyarakat. Hukum harus dapat dijadikan penjaga ketertiban, ketentraman dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum harus dapat dijadikan pembaharu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibentuk dengan orientasi kepada masa depan (a word for looking), tidak boleh hukum itu dibangun dengan berorientasi pada masa lampau (back word looking), oleh sebab itu, hukum harus dijadikan pendorong dan pelopor untuk mengubah kehidupan masyarakat kepada yang lebih baik dan bermanfaat untuk semua pihak.8 Dengan demikian, negara sangat berfungsi guna melindungi hukum itu sendiri.


 Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

Tautan Aplikasi

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare