logo web

Klik/touch Untuk Lihat Detail Survey

nilai IPK dan PKP

..............................

 

 

Written by Super User on . Hits: 231

PROSPEK FATWA MUI TERHADAP HUKUM POSITIF

DI NEGARA PANCASILA

Oleh: Drs. Suyadi, MH.

PENDAHULUAN

Dunia Internasional sudah memaklumi, bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, bahkan terbesar dunia penduduk muslimnya. Meskipun demikian Indonesia bukanlah negara islam, namun sebuah negara yang berdasarkan “Pancasila”.Beruntunglah, bahwa mayoritas masyarakat kita, telah saling memamahami, bahwa yang hidup di negeri ini bukan kaum muslimin saja, namun beraneka agamanya, sukunya, bahasanya dan bangsannya dan kondisi saling memahami seperti itu sudah terjalin dari dulu kala.

Sejarah telah mencatat para pemuda dan pemudi kita sejak tanggal, 28 Oktober tahun 1928 telah berikrar dengan sebutan “Sumpah Pemuda”, yaitu: “Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu Bangsa Indonesia Dan Berbahasa Satu Bahasa Indonesia”. Dengan harapan semoga iklim toleran dan tekad persatuan Indonesia itu, tetap terjaga dan abadi di negera Pancasila ini.

Patut disyukuri, di Indonesia ini ada sebuah lembaga yang diisi oleh orang-orangpilihan, berakhlak mulia dan banyak ilmunya yaitu suatu lembaga yang bernama Majelis Ulama’ Indonesia (MUI). Suatu lembaga yang pendapatnya (fatwanya) berisi solusi masalah-masalah di masyarakat yang bersumberkan dari: kitab suci (Al-Qur’an), suatu kitab selalu terjaga oleh Sang pemberi wahyu tersebut, atau didasarkan dari sabda

Rasulullah (Al-Hadis) yang sangat terpercaya (shahih), atau berdasarkan dari kesepakatan para alim ulama’ (ijma’), atau berdasarkan analogi hukum yang telah ada (qiyas) dan masih ada sumber lain. Oleh karena itu meskipun fatwa tersebut, bukan termasuk dalam hirarkhis tata urutan hukum Indonesia, namun sangat potensial,sehingga dapat diadopsi atau diambil oleh Lembaga resmi negara untuk dijadikan peraturan hukum nasional. Tentunya jika telah menjadi hukum nasioanal akan berlaku bagi semua umat baik muslim maupun non muslim. Meskipun produk MUI tersebutmasih berupa fatwa, namun sudah terbiasa dijadikan rujukan bagi kaum muslimin untuk dipedomaninya. Bahkan sudah ratusan Fatwa dari DSN (Dewan Syari’ah Nasional) yang telah dipakai oleh lembaga negara dalam kegiatan ekonomi Syariah.


 Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B
JL Jend. Sudirman, No. 74

Kecamatan : Bacukiki Barat

Kelurahan : Bumi Harapan

Kota Parepare – Sulawesi Selatan

Telp : (0421) 21458
Fax : (0421) 27567

email 1 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

email 2 : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

       

 

Tautan Aplikasi

©TIM IT Pengadilan Agama Parepare