HAKIM SEBAGAI JANTUNG DI PENGADILAN
Oleh:
Muhammad Ismail, S.H.I, Musthofa, S.H.I., M.H
dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.
PENDAHULUAN
Ada satu organ dalam tubuh manusia yang sangat vital. Memiliki fungsi memompa darah dalam tubuh. Organ tersebut adalah jantung. Merupakan organ penting yang dimiliki oleh manusia. Tiap detik, detak jantung berdebar dalam tubuh. Menandakan adanya kehidupan. Jangan sekali-kali menganggap remeh keberadaannya dalam tubuh. Jika jantung dan pembuluhnya bermasalah, dapat menyebabkan berbagai penyakit jantung. Menimbulkan banyak gejala. Lebih parahnya lagi, jika organ jantung mengalami disfungsi, siap-siap menghadapi kematian. Begitu sangat pentingnya jantung, sehingga jantung memiliki anatomi yang kompleks. Membentuk mekanisme kerja organ ini dalam tubuh mahluk hidup. Di dunia peradilan pun memiliki organ yang sangat penting. Seperti halnya jantung di tubuh manusia. Memiliki peran yang sangat vital. Tidak dapat digantikan oleh organ yang lain. Keberadaannya menentukan keberadaan yang lain. Organ tersebut adalah hakim.
Keberadaan hakim di pengadilan tidak bisa dilepaskan dari sejarah yang melatarbelakanginya. Kekuasaan yang terpusat dalam tubuh eksekutif, harus dipangkas dan dibagi. Kehadiran hakim sebagai konskuensi logis adanya share power (pembagian kekuasaan) dalam suatu negara. Sebagaimana teori trias politica[2] yang dicetuskan oleh ahli filsafat politik, Montesquieu.[3] Dalam teorinya, dia membagi tiga kekuasaan, salah satunya kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI


